Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga GMNI
ANGGARAN
DASAR
DASAR
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung
jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat.
jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam
segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.
dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam
segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya
terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari
di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini
kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya
terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari
di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini
kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
Kemudian daripada itu,
untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat
perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan
revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi
yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan
organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan
tugas-tugas kemasyarakatannya.
untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat
perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan
revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi
yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan
organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan
tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN
DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL
INDONESIA disingkat GMNI
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL
INDONESIA disingkat GMNI
2.
Organisasi ini didirikan pada
tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Organisasi ini didirikan pada
tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3.
Pelaksana organisasi tertinggi
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pelaksana organisasi tertinggi
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
A Z A S
Pasal 2
1.
GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme,
Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa
GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme,
Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
sebagai azas perjuangan GMNI
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
sebagai azas perjuangan GMNI
BAB III
TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal 3
1.
GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan
yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan
yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
2.
GMNI adalah Organisasi yang bersifat
Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan
GMNI adalah Organisasi yang bersifat
Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan
BAB IV
M O T
T O
Pasal 4
GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG
BAB V
U S
A H A
A H A
Pasal 5
1.
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong
royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong
royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI
2.
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha
organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha
organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan
Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah
ditetapkan
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan
Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah
ditetapkan
2.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1.
Hak-hak anggota :
Hak-hak anggota :
a.
Hak bicara dan
Hak suara
Hak bicara dan
Hak suara
b.
Hak memilih dan
Hak dipilih
Hak memilih dan
Hak dipilih
c.
Hak membela
diri.
Hak membela
diri.
d.
Hak mendapat
perlindungan dari organisasi
Hak mendapat
perlindungan dari organisasi
2.
Kewajiban anggota:
Kewajiban anggota:
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b.
Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi
Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi
c.
Aktif melaksanakan program dan
kegiatan organisasi.
Aktif melaksanakan program dan
kegiatan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI,
PENGURUS DAN WEWENANG
PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN
ORGANISASI
1.
GMNI di tingkat nasional dipimpin
secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium
GMNI di tingkat nasional dipimpin
secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium
2.
GMNI di tingkat provinsi
dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
GMNI di tingkat provinsi
dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
3.
GMNI di tingkat
cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang
GMNI di tingkat
cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang
4.
GMNI di tingkat
Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat
GMNI di tingkat
Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat
Pasal 9
PRESIDIUM
1.
Pimpinan
tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pimpinan
tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan
mewakili organisasi keluar serta kedalam
Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan
mewakili organisasi keluar serta kedalam
3.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan
mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan
mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya
4.
Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga
Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga
5.
Pelaksana administratif kebijakan
Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
Pelaksana administratif kebijakan
Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
6.
Tugas dan wewenang Sekretariat
Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
Tugas dan wewenang Sekretariat
Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
7.
Tata cara pengambilan keputusan
dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara pengambilan keputusan
dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
KOORDINATOR
DAERAH
1.
Badan Koordinatif tertinggi di
tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan
Presidium di daerah
Badan Koordinatif tertinggi di
tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan
Presidium di daerah
2.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
daerah yang bersangkutan
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
daerah yang bersangkutan
3.
Tugas dan wewenang KORDA diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Tugas dan wewenang KORDA diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
DEWAN
PIMPINAN CABANG
1.
Pimpinan
tertinggi di tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah
cabang yang bersangkutan
Pimpinan
tertinggi di tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah
cabang yang bersangkutan
2.
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi
Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi
Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya
3.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan
Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan
Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
4.
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
1.
Pengurus Komisariat adalah Pimpinan
Organisasi di tingkat Komisariat
Pengurus Komisariat adalah Pimpinan
Organisasi di tingkat Komisariat
2.
Berkewajiban menjalankan segala
ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan
segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya
Berkewajiban menjalankan segala
ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan
segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya
3.
Tata cara pengambilan keputusan
dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara pengambilan keputusan
dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a.
Kongres
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa
c.
Rapat Koordinasi Nasional
Rapat Koordinasi Nasional
d.
Forum Koordinasi Antar Cabang
Forum Koordinasi Antar Cabang
e.
Konferensi Cabang
Konferensi Cabang
f.
Konferensi Cabang Khusus
Konferensi Cabang Khusus
g.
Rapat Kordinasi Antar
Komisariat
Rapat Kordinasi Antar
Komisariat
h.
Musyawarah Anggota Komisariat
Musyawarah Anggota Komisariat
Pasal 14
KONGRES
1.
Badan musyawarah tertinggi yang
melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan
nasional dalam organisasi
Badan musyawarah tertinggi yang
melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan
nasional dalam organisasi
2.
Diselenggarakan 1(satu) kali dalam
2(dua) tahun
Diselenggarakan 1(satu) kali dalam
2(dua) tahun
3.
Dapat mengadakan perubahan terhadap
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
Dapat mengadakan perubahan terhadap
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
4.
Menyusun dan menetapkan Garis-Garis
Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
Menyusun dan menetapkan Garis-Garis
Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
5.
Memilih dan menetapkan Ketua,
Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium
Memilih dan menetapkan Ketua,
Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium
6.
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan
pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan
pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
7.
Berwenang memutuskan dan membatalkan
pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan
(in-absentia)
Berwenang memutuskan dan membatalkan
pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan
(in-absentia)
8.
Membatalkan keputusan pemecatan
anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi
keanggotaan
Membatalkan keputusan pemecatan
anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi
keanggotaan
9.
Menilai pertanggungjawaban Presidium
Menilai pertanggungjawaban Presidium
10.
Menetapkan waktu dan tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya
Menetapkan waktu dan tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya
Pasal 15
KONGRES
LUAR BIASA
1.
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Kongres Luar Biasa
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Kongres Luar Biasa
2.
Syarat-syarat mengenai
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Syarat-syarat mengenai
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
RAPAT
KOORDINASI NASIONAL
1.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun
Diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun
2.
Dapat membuat rekomendasi terhadap
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dapat membuat rekomendasi terhadap
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.
Dapat membuat rekomendasi tentang
perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya
disahkan dalam Kongres
Dapat membuat rekomendasi tentang
perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya
disahkan dalam Kongres
4.
Memberikan rekomendasi kepada
Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
Memberikan rekomendasi kepada
Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
5.
Dapat memberikan rekomendasi untuk
menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
Dapat memberikan rekomendasi untuk
menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
6.
Merumuskan dan mengadakan perubahan
materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
Merumuskan dan mengadakan perubahan
materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
7.
Apabila dipandang perlu dapat
menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres
Apabila dipandang perlu dapat
menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres
8.
Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
FORUM
KOORDINASI ANTAR CABANG
1.
Forum koordinasi antar cabang
dalam satu provinsi
Forum koordinasi antar cabang
dalam satu provinsi
2.
Diselenggarakan minimal satu kali
dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi
Diselenggarakan minimal satu kali
dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi
3.
Dapat membuat rekomendasi dan
keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan
Dapat membuat rekomendasi dan
keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan
4.
Tata cara penyelenggaraan Forum
Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara penyelenggaraan Forum
Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Dalam 2 (dua) tahun sekali
dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC
di wilayah yang bersangkutan
Dalam 2 (dua) tahun sekali
dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC
di wilayah yang bersangkutan
Pasal 18
KONFERENSI
CABANG
1.
Badan musyawarah tertinggi
ditingkat cabang
Badan musyawarah tertinggi
ditingkat cabang
2.
Diselenggarakan satu kali dalam dua
tahun
Diselenggarakan satu kali dalam dua
tahun
3.
Menyusun dan menetapkan program umum
Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya
Menyusun dan menetapkan program umum
Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya
4.
Memilih dan menetapkan Dewan
Pimpinan Cabang
Memilih dan menetapkan Dewan
Pimpinan Cabang
5.
Menilai laporan pertanggungjawaban
Dewan Pimpinan Cabang
Menilai laporan pertanggungjawaban
Dewan Pimpinan Cabang
6.
Tata cara Konferensi Cabang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara Konferensi Cabang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
KONFERENSI
CABANG KHUSUS
1.
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Konferensi Cabang Khusus
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Konferensi Cabang Khusus
2.
Syarat-syarat Konferensi Cabang
Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Syarat-syarat Konferensi Cabang
Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
RAPAT
KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1.
Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang
Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang
2.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan
3.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4.
Dapat memberikan rekomendasi tentang
Konferensi Cabang Khusus
Dapat memberikan rekomendasi tentang
Konferensi Cabang Khusus
5.
Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
1.
Badan musyawarah tertinggi di
tingkat Komisariat
Badan musyawarah tertinggi di
tingkat Komisariat
2.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun
3.
Merumuskan dan menetapkan tata cara
rekruitmen calon anggota
Merumuskan dan menetapkan tata cara
rekruitmen calon anggota
4.
Merumuskan dan menetapkan
program Komisariat
Merumuskan dan menetapkan
program Komisariat
5.
Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode
berikutnya
Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode
berikutnya
6.
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota
Komisariat
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota
Komisariat
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 22
1.
GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan
warna merah di kedua sisinya
dan warna putih di tengah
yang memuat gambar bintang segilima berikut kepala banteng di tengahnya serta tulisan “GmnI” di bawahnya
GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan
warna merah di kedua sisinya
dan warna putih di tengah
yang memuat gambar bintang segi
2.
GMNI mempunyai lambang : Mars,
hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres
GMNI mempunyai lambang : Mars,
hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres
3.
Pembuatan dan pemakaian atribut
organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara
nasional
Pembuatan dan pemakaian atribut
organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara
nasional
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan
mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 24
1.
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi
Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi
Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres
2.
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan
Kebijakan Organisasi lainnya
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan
Kebijakan Organisasi lainnya
3.
Seluruh tingkatan organisasi yang
pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan
lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
Seluruh tingkatan organisasi yang
pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan
lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
4.
Mekanisme penyesuaian organisasi
sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Mekanisme penyesuaian organisasi
sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1.
Anggaran Dasar ini disertai Anggaran
Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
Anggaran Dasar ini disertai Anggaran
Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2.
Anggaran Dasar ini disempurnakan
dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember
2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran Dasar ini disempurnakan
dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember
2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran Rumah
Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang
suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota
Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang
suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota
2.
Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa
perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak
dimulainya masa perkenalan dimaksud
Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa
perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak
dimulainya masa perkenalan dimaksud
3.
Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan
pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang
Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan
pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan
pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi
anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan
pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi
anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
5.
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar
anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar
anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1.
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Pancasila 1 Juni
1945, Undang-Undang Dasar
1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Pancasila 1 Juni
1945, Undang-Undang Dasar
1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
2.
Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis
dan atau partai politik serta TNI-POLRI
Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis
dan atau partai politik serta TNI-POLRI
3.
Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal
mendaftarkan diri
Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal
mendaftarkan diri
4.
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
5.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan
diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan
diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 3
1.
Setiap
anggota yang berpindah tempat di luar
wilayah cabang bersangkutan, wajib membawasurat pengantar
dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan
Cabang setempat
Setiap
anggota yang berpindah tempat di luar
wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa
dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan
Cabang setempat
2.
3
(tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui
sebagai anggota biasa dengan batas
usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan
batas usia maksimum 35 tahun
3
(tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui
sebagai anggota biasa dengan batas
usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan
batas usia maksimum 35 tahun
Pasal 4
HAK-HAK ANGGOTA
1.
Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan
permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan
permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
2.
Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
3.
Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan
kebijakan organisasi
Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan
kebijakan organisasi
4.
Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap
pemecatan sementara
Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap
pemecatan sementara
5.
Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi
Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3.
Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program
organisasi tanpa terkecuali
Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program
organisasi tanpa terkecuali
4.
Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan
melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang
Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan
melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang
5.
Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1
(satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang
Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1
(satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1.
Bukan
mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
Bukan
mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
2.
Bertempat
tinggal di luar wilayah cabang
yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
Bertempat
tinggal di luar wilayah cabang
yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
3.
Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
4.
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
5.
Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan
pembelaan diri dalam Kongres
Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan
pembelaan diri dalam Kongres
6.
Meninggal
dunia
Meninggal
dunia
BAB II
P E N G U R U S
Pasal 7
P R E S I D I U M
1.
Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan
masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan
masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2.
Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang
Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang
3.
Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
4.
Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan
keanggotaan dalam
Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan
keanggotaan dalam
a. Organisasi Peserta
Pemilu dan Partai Politik
Pemilu dan Partai Politik
b. Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c. Organisasi lainnya yang
ditetapkan oleh Kongres
ditetapkan oleh Kongres
5.
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus
Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja
Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus
Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja
Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
6.
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa
kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa
kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
7.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar
Waktu
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar
Waktu
8.
Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium
dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres
Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium
dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres
9.
Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan
laporan pertanggung jawaban dalam Kongres
Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan
laporan pertanggung jawaban dalam Kongres
10. Presidium dikoordinasi
oleh seorang Ketua Presidium
oleh seorang Ketua Presidium
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketetapan-ketetapan Kongres lainnya
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketetapan-ketetapan Kongres lainnya
2.
Dalam
melaksanakan ayat (1),
Presidium menetapkan peraturan-peraturan
dan keputusan-keputusan
Presidium
Dalam
melaksanakan ayat (1),
Presidium menetapkan peraturan-peraturan
dan keputusan-keputusan
Presidium
3.
Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional
(BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite
Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional
(BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite
4.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan
di KONGRES
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan
di KONGRES
5.
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan
KONFERCAB atau KONFERCABSUS
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan
KONFERCAB atau KONFERCABSUS
6.
Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan
penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya
Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan
penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya
7.
Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang
ditetapkan
Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang
ditetapkan
8.
Menegakkan
disiplin organisasi
Menegakkan
disiplin organisasi
9.
Menyampaikan
Progress Report dalam RAKORNAS
Menyampaikan
Progress Report dalam RAKORNAS
10. Menetapkan Koordinator
Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)
Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)
Pasal 9
SEKRETARIAT JENDERAL
1.
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih
dalam Kongres
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih
dalam Kongres
2.
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi
Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang
ditetapkan dalam Rapat Presidium
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi
Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang
ditetapkan dalam Rapat Presidium
3.
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi
administrasi organisasi secara nasional
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi
administrasi organisasi secara nasional
4.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat
membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Presidium
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat
membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Presidium
5.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada
di bawahnya
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada
di bawahnya
6.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung
jawab kepada Rapat Presidium
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung
jawab kepada Rapat Presidium
Pasal 10
RAPAT PRESIDIUM
1.
Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat
Presidium
Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat
Presidium
2.
Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.
Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan
yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan
penetapan berdasarkan suara terbanyak
Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan
yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan
penetapan berdasarkan suara terbanyak
4.
Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar
ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS
Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar
ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS
5.
Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium
Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium
6.
Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60
menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat
Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya
Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60
menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat
Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya
7.
Keputusan
Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium
Keputusan
Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium
Pasal 11
KOORDINATOR DAERAH
1.
Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi
Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi
2.
Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
3.
Jumlah anggota dan susunan
Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan
Jumlah anggota dan susunan
Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan
4.
Keanggotaan Koordinator Daerah
maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih
kembali
Keanggotaan Koordinator Daerah
maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih
kembali
5.
Masa kepengurusan Koordinator
Daerah selama 2 (dua) tahun
Masa kepengurusan Koordinator
Daerah selama 2 (dua) tahun
6.
Dalam menjalankan tugasnya
Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
Dalam menjalankan tugasnya
Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
7.
Syarat terbentuknya KORDA
minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan
Syarat terbentuknya KORDA
minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Mengkoordinasikan
program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam
Keputusan Presidium
Mengkoordinasikan
program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam
Keputusan Presidium
2.
Berwenang menjabarkan
program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium
untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya
Berwenang menjabarkan
program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium
untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya
3.
Membantu dan mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah
provinsinya
Membantu dan mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah
provinsinya
4.
Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya
Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya
5.
Bersama-sama DPC melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Menengah
Bersama-sama DPC melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Menengah
6.
Bersama-sama Presidium melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Pelopor
Bersama-sama Presidium melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Pelopor
Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG
1.
Dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan
Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat
Dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan
Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat
2.
Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK
Presidium
Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK
Presidium
3.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan
Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium
Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan
Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium
4.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan
merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan
merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
a. Organisasi
Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu
b. Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c. Organisasi lainnya yang
ditetapkan oleh Kongres
ditetapkan oleh Kongres
5.
Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang
baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang
baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
6.
Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru,
dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai
cabang definitif
Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru,
dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai
cabang definitif
7.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari
seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari
seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
8.
Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat
Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang
Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat
Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang
9.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
10. Pada akhir masa
jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala
kebijakannya dalam Konferensi Cabang
jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala
kebijakannya dalam Konferensi Cabang
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan
program-program kerja nasional
organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan
Dewan Pimpinan Cabang
Melaksanakan
program-program kerja nasional
organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan
Dewan Pimpinan Cabang
2.
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan
ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan
ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus
3.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan
Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan
Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
4.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan
sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap
peraturan dan disiplin organisasi
Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan
sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap
peraturan dan disiplin organisasi
5.
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru
dalam wilayah cabang bersangkutan
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru
dalam wilayah cabang bersangkutan
6.
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar
Komisariat dalam wilayah cabangnya
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar
Komisariat dalam wilayah cabangnya
7.
Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat
Cabang
Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat
Cabang
8.
Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan
Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai
dengan kebutuhan
Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan
Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai
dengan kebutuhan
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1.
Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan
Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang
Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan
Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2.
Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada
dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada
dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
3.
Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat
diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat
diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
4.
Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang
5.
Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang
dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya
Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang
dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya
6.
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua
anggota cabang bersangkutan
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua
anggota cabang bersangkutan
Pasal 16
PENGURUS KOMISARIAT
1.
Komisariat dapat dibentuk di setiap
Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10
orang
Komisariat dapat dibentuk di setiap
Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10
orang
2.
Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang
bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat
komisariat
Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang
bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat
komisariat
3.
Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota
Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota
Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4.
Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang
Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara, beberapa Biro
Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang
Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara, beberapa Biro
5.
Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki
Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat
oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan
Musyawarah Anggota Komisariat
Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki
Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat
oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan
Musyawarah Anggota Komisariat
6.
Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat
Kerja Komisariat
Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat
Kerja Komisariat
7.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
1.
Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional
organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas
Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional
organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas
2.
Menghimpun calon anggota,
menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional
organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis
Menghimpun calon anggota,
menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional
organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis
3.
Melaksanakan Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
Melaksanakan Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
4.
Mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar komisariat
Mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar komisariat
5.
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat
membentuk Biro-Biro
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat
membentuk Biro-Biro
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
K O N G R E S
1.
Diselenggarakan
Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh
Presidium
Diselenggarakan
Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh
Presidium
2.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres
dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh
sidang-sidang Kongres
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres
dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh
sidang-sidang Kongres
3.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium
dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium
dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4.
Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang
definitif
Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang
definitif
Pasal 19
PESERTA KONGRES
1.
Peserta
Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan
Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium
Peserta
Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan
Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium
2.
Peninjau
Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabang Caretaker
Peninjau
Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabang Caretaker
Pasal 20
PENGAMBILAN
KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES
1.
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang
tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan
pokok persoalan.
Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang
tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan
pokok persoalan.
3.
Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan
dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh
minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan
dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh
minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
1.
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan
dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan
dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif
2.
Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar
Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Kongres Luar Biasa
Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar
Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Kongres Luar Biasa
3.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4.
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui
RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang
disetujui oleh 2/3 DPC Definitif
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui
RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang
disetujui oleh 2/3 DPC Definitif
5.
Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu
pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga
Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu
pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh
Presidium
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh
Presidium
2.
Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai
dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif
Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai
dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif
3.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Rakornas
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Rakornas
4.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5.
Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC
Definitif
Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC
Definitif
6.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada
dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada
dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7.
Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir
Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir
Pasal 23
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1.
Diselenggarakan
oleh Koordinator Daerah dalam satu
wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar
DPC-DPC
Diselenggarakan
oleh Koordinator Daerah dalam satu
wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar
DPC-DPC
2.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang
3.
Ketetapan-ketetapan dalam
Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Ketetapan-ketetapan dalam
Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Pasal 24
KONFERENSI CABANG
1.
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi
Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi
Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan
selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan
selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3.
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif
4.
Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat
5.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang
dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang
dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
Pasal 25
KONFERENSI CABANG KHUSUS
1.
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan
dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan
organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan
dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan
organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif
2.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang
Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang
Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus
4.
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui
Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau
2/3 Komisariat Definitif
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui
Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau
2/3 Komisariat Definitif
5.
Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat
6.
Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi
Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi
Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 26
RAPAT
KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1.
Diselenggarakan 6 (enam) bulan
sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
Diselenggarakan 6 (enam) bulan
sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
2.
Apabila ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka
Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang
yang bersangkutan.
Apabila ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka
Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang
yang bersangkutan.
3.
Rapat Koordinasi Antar
Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat
definitif
Rapat Koordinasi Antar
Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat
definitif
4.
Rancangan Materi, Acara dan
Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC
Rancangan Materi, Acara dan
Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC
5.
Dapat memberikan rekomendasi
tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus
Dapat memberikan rekomendasi
tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus
6.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat
Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat
Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat
7.
Jika ayat (6) tidak dapat
terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila
disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Jika ayat (6) tidak dapat
terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila
disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 27
MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
ANGGOTA KOMISARIAT
1.
Diselenggarakan
oleh Pengurus Komisariat
Diselenggarakan
oleh Pengurus Komisariat
2.
Musyawarah
Anggota Komisariat sah jika dihadiri
oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan
Musyawarah
Anggota Komisariat sah jika dihadiri
oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan
3.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib
Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariat,
untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib
Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariat,
untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat
4.
Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat,
pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat,
pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir
6.
DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai
Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat
lainnya sebagai undangan
DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai
Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat
lainnya sebagai undangan
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal 28
1.
Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses
kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian
organisasi
Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses
kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian
organisasi
2.
Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Presidium
Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Presidium
3.
Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
a. Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
b. Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
c. Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 29
1.
Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan
dan nama baik organisasi
Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan
dan nama baik organisasi
2.
Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang
menyimpang dari kebijakan organisasi
Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang
menyimpang dari kebijakan organisasi
3.
Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang
dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang
dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4.
Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut
diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam
organisasi
Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut
diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam
organisasi
Pasal 30
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
1.
Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat
bersangkutan dan secara tidak langsung
oleh Dewan Pimpinan Cabang
Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat
bersangkutan dan secara tidak langsung
oleh Dewan Pimpinan Cabang
2.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota
3.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan
atau anggota
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan
atau anggota
4.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan
oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan
Kongres
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan
oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan
Kongres
Pasal 31
PELAKSANAAN
TINDAKAN DISIPLIN
TINDAKAN DISIPLIN
1.
Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi
Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi
2.
Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
3.
Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara
terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara
terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
4.
Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat
melakukan pembelaan diri dalam Kongres
Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat
melakukan pembelaan diri dalam Kongres
5.
Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang
bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres
Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang
bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
1.
Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah
perselisihan diantara anggota yang membahayakan
keutuhan organisasi
Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah
perselisihan diantara anggota yang membahayakan
keutuhan organisasi
2.
Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas,
keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi
Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas,
keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi
Pasal 33
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi
2.
Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa
Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa
3.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa
tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi
pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa
tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi
pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu
B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 34
1.
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh
harta benda yang dimiliki oleh organisasi
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh
harta benda yang dimiliki oleh organisasi
2.
Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan
diinventarisasikan secara baik
Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan
diinventarisasikan secara baik
B A B VIII
KEUANGAN
Pasal 35
1.
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
B A B IX
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 36
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b)
Ketetapan Kongres
Ketetapan Kongres
c)
Keputusan Rapat Koordinasi
Nasional.
Keputusan Rapat Koordinasi
Nasional.
d)
Peraturan Presidium
Peraturan Presidium
e)
Keputusan Presidium.
Keputusan Presidium.
f)
Instruksi Presidium.
Instruksi Presidium.
g)
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Cabang
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Cabang
h)
Ketetapan Konferensi Cabang.
Ketetapan Konferensi Cabang.
i)
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Komisariat
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Komisariat
j)
Peraturan Dewan Pimpinan
Cabang.
Peraturan Dewan Pimpinan
Cabang.
k)
Keputusan Dewan Pimpinan
Cabang.
Keputusan Dewan Pimpinan
Cabang.
l)
Instruksi Dewan Pimpinan
Cabang.
Instruksi Dewan Pimpinan
Cabang.
m)
Ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat
Ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat
n)
Keputusan Pengurus Komisariat.
Keputusan Pengurus Komisariat.
B A B X
KETENTUAN
PERALIHAN
PERALIHAN
Pasal 37
1.
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga
menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi
Nasional
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga
menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi
Nasional
2.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3.
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya
Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam)
bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya
Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam)
bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
4.
Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
a. Dewan Pimpinan Cabang
melalui mekanisme Konferensi Cabang
melalui mekanisme Konferensi Cabang
b. Pengurus Komisariat
dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat
dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat
B
A B XI
A B XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari Anggaran dasar
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari Anggaran dasar
2.
Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam
Kongres GMNI XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20
Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam
Kongres GMNI XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20
Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat
di : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat
Tanggal : 20 Desember 2008
Jam : 05.22 WIB
|| www.gmni.or.id || situs resmi presidium gmni || V2.9 || © 2009-2010 Biro Teknologi Informasi Presidium GMNI ||
0 komentar:
Posting Komentar