Rabu, 15 Desember 2010

SEJARAH PENDIRIAN


SEJARAH PENDIRIAN
ORGANISASI PERJUANGAN,ABDI RAKYAT SEJATI
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)CAB.FAKFAK)

GMNI adalah tempat persemaian kader-kader Nasionalis Bangsa. Terlahir dengan roh Marhaen sebagai manifestasi dari rakyat. Marhaen adalah gambaran dari berjuta-juta rakyat yang tertindas,terpinggirkan.Dalam konteks Refolusi-Orde Lama-Orde Baru-Orde Reformasi bahkan masa kini yang diklaim aktifis pro-dem sebagai masa tidak jelas. GMNI menjadi salah satu pilar sosial kontrol bagi arah dan gerak perjuangan bangsa dan negara.

Dalam konteks Lokal,secara Historis GMNI Cabang Fakfak terlahir dari sosok seorang aktifis Nasionalis bung Jeferson Jemi Liunsanda (biasa di sapa Bung JIMI). Ia adalah tokoh historis bagi pergerakan mahasiswa kala itu. Ia ber GMNI ketika GMNI berada dalam konflik internal yanng berkepanjangan. Konflik ini terjadi pada tingkatan GMNI Nasional. Bung Jimi MENDAPAT PENDIDIKAN KADER Aktivis GMNI dari GMNI Versi DPP sampai GMNI Versi Presidium.(Vesi KLB dan versi Marinda) Namun setelah Kongres persatuan GMNI, GMNI Fakfak turut mengmbil bagian dalam sejarah persatuan GMNI sebagai salah satu Organisasi Mahasiswa terbesar dan tertua dalam negara ini.Ketika GMNI CAB.Fakfak mendapat keapsahan dengan Ketua Cabang Pertama kala itu yakni Bung Jimi 2002-2006(fersi DPP) dan Periode 2006-2008, dilaksanakan Konferensi Cabang I sebagai Ketua terpilih Bung Jimi Liunsanda.dan pada konferensi cabang II Periode 2008-2010, bung Jimi terpilih lagi sebagai ketua cabang selanjutnya.dan pada bulan september 2010 dilaksanakannya Konferensi Cabang III, pada periode inilah Bung Andreas Heatubun terpilih sebagai Ketua.
Berikut adalah susunan pengurus DPC GMNI FAKFAK
1.PERIODE 2002-2004 : DPC GMNI FAKFAK masi status Cab. Persiapan namun telah mengikuti pendidikan kader GMNI diluar Fakfak (manado,manokwari)yang mengikutinya Bung Jimi Liunsanda dan bung Ampy Marlessy.
2.Periode 2004-2006,sama dengan diatas.
3.Periode 2006-2008,GMNI CAB.Fakfak merapatkan barisan ke GMNI Presidium Pusat(fersi Marinda)yang kala itu diketuai oleh Bung Deddy Rahmadi dan Sekjen adalah Bung Rendra Valentino.pada Bulan Januari 2008 terjadi Pertemuan antara bung Jimi dengan Pimpinan Presidium Pusat GMNI : Bung Ketua Presidium,Sekjen dan salah seorang Pengurus Presidium a.n.Bung Herman di Wisma Marinda (sekretariat Pusat GMNI)Jln Percetakan Negara Jakarta Pusat.Dari kepeutusan bersama GMNI Cab.Fakfak diintegrasikan kepada pengurus Presidium Pusat GMNI.dITERBITKANLAH SK DPC GMNI FAKFAK dengan pengurus sebagai berikut.
KETUA :JEFERSON jEMI LIUNSANDA
Wkil ketua:NOCH JAMLAAY
WKIL KETUA: ABDON RETRAUBUN
WKL KETUA ;RICHARD MADARCH
WKL KETUA :MOZES SAKLIL
WKL KETUA :FITRIA HEREMBA
SEKRETARIS:YUSTIN HOMER.SE
WKL SEKRETARIS:ELSINA BATILMURIK
BENDAHARA :MERY RAHAYAAN
SEKRETARIS:YUSTIN HOMER.S.Sos
4.PERIODE 2008-2010
KETUA :JEFERSON jEMI LIUNSANDA
Wkil ketua:NOCH JAMLAAY
WKIL KETUA: ABDON RETRAUBUN
WKL KETUA ;RICHARD MADARCH
WKL KETUA :MOZES SAKLIL
WKL KETUA :FITRIA HEREMBA
SEKRETARIS:YUSTIN HOMER.SE
WKL SEKRETARIS:ELSINA BATILMURIK
BENDAHARA :MERY RAHAYAAN
SEKRETARIS:YUSTIN HOMER.S.Sos

KETUA KOMISARIAT STIE :BUDI
KETUA KOMISARIAT STIA :
KETUA KOMISARIAT STT :AMPI MARLESSI (IKUT KONGRES NASIONAL GMNI BOGOR)

Kaderisasi yang dijalankan :PPAB dan KTD,SEMILOKA Membangun Ekonomi Rakyat dibidang pertanian,penghijauan dan pembersihan tempat wisata. DIALOG Lintas OKP,SEMILOKA 1 Abad kebangkitan bangsa.BAHKAN BERBAGAI AKSI-AKSI Turun Jalan terkait berbagai moment.Dialog,diskusi.Bahkan periode ini GMNI Cab. Fakfak menjadi pendiri Forum 5 Kelompok Cipayung dengan Sekretariat bersama di Wisma Marinda GMNI CAB.Fakfak.

Pada periode ini Bendahara Cabang meninggal dunia (sarina Meri).semoga arwahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa.pengabdiannya sungguh menjadi sejarah bagi GMNI.
setelah itu karena tugas-tugas pengabdian setelah studi,bung Jimi (Ketua DPC) maka PJS sementara GMNI Fakfak dipegang oleh bung ABDON RETRAUBUN. dengan tugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam waktu dekat. Namun yang bersangkutan juga pergi meninggalkan Fakfak ke Tual Maluku tenggara.Sedangkan Bung Noch Jamlaay ke Kaimana ekspansi membawa bendera GMNI ke Kaimana sebagai cabang persiapan.disitulah GMNI Cabang Fakfak pasang surut,bahkan hampir tenggelam.

pada penguhujung tahun 2010,tepatnya bulan september 2010, dilaksanakannya Konferensi Cabang III.Dengan tema ;Memperkokoh kekuatan mahasiswa demi mengawal pelaksanaan UU 21 THN 2001 tentang Otonomi Khusus.
Konferensi Cabag III GMNI FAKFAK berlangsung di conference room Hotel Fakfak. Jalannya Konfercab ini berlangsung panas, karena dilaksanakan pada persiapan PEMILUKADA KAB.FAKFAK.Banyak interfensi POLITIK KEDALAM Tubuh GMNI namun karena independensi GMNI Konferensi ini berjalan sukses.walau dicatat terjadi prang intrik bahkan gaduh.namun inilah fenomena beroraganisasi. Tokoh calon ketua saat itu adalah ;Bung Richard Madarch,Bung Andre Heatubun,bung Aleks Rahanyaan.Namun secara demokrasi Bung Andre terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Fakfak periode 2010-2012.sUSUNANNYA SBB:
KETUA :ANDRE HEATUBUN
WAKET :
SEKRETARIS ;ALEKS RAHANYAAN
WKL SEKRETARIS ;EMMA.P.HEGEMUR

Demikian kisah HISTORIS GMNI CABANG FAKFAK,GMNI Jaya,Marhaen menang.selamat berjuang
---------------- >>> READMORE -

Minggu, 12 Desember 2010

Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga GMNI


ANGGARAN
DASAR

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA




P E M B U K A A N


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung
jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di
tengah-tengah rakyat.

Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam
segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.

Sebagai mahasiswa Indonesia yang
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya
terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari
di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini
kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.

Kemudian daripada itu,
untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat
perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan
revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi
yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan
organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan
tugas-tugas kemasyarakatannya.

Untuk itu disusunlah ANGGARAN
DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
, sebagai berikut :

BAB I


NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1


1.      
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL
INDONESIA
disingkat GMNI

2.      

Organisasi ini didirikan pada
tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya

3.      
Pelaksana organisasi tertinggi
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB II

A Z A S

Pasal 2


1.      
GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme,
Sosio-
Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
sebagai azas perjuangan GMNI

BAB III


TUJUAN
DAN SIFAT


Pasal 3


1.       
GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan
yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialis
me
Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945

2.       

GMNI adalah Organisasi yang bersifat
Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan



BAB IV


M O T
T O


Pasal 4

GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG



BAB V

U S
A H A

Pasal 5


1.       

Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong
royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI

2.       
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha
organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi



BAB VI

KEANGGOTAAN


Pasal 6


1.       
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan
Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah
ditetapkan

2.       
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 7


HAK DAN
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN


1.      
Hak-hak anggota :

a.  
Hak bicara dan

Hak suara

b.  
Hak memilih dan
Hak dipilih

c.  
Hak membela
diri.

d.    
Hak mendapat

perlindungan dari organisasi

2.      
Kewajiban anggota:

a.  
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi

b.  
Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi

c.  
Aktif melaksanakan program dan
kegiatan organisasi.



BAB VII


SUSUNAN ORGANISASI,
PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 8

SUSUNAN
ORGANISASI


1.       
GMNI di tingkat nasional dipimpin
secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium

2.       
GMNI di tingkat provinsi
dikoordinasi oleh Koordinator Daerah

3.       
GMNI di tingkat
cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan

Cabang

4.       
GMNI di tingkat
Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat



Pasal 9

PRESIDIUM


1.       
Pimpinan
tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga

2.       
Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan
mewakili organisasi keluar serta kedalam

3.       
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan
mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya

4.       

Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga

5.       
Pelaksana administratif kebijakan
Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal

6.       
Tugas dan wewenang Sekretariat
Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga

7.       

Tata cara pengambilan keputusan
dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga











Pasal 10

KOORDINATOR
DAERAH


1.       
Badan Koordinatif tertinggi di
tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan
Presidium di daerah

2.       
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
daerah yang bersangkutan

3.       
Tugas dan wewenang KORDA diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 11

DEWAN
PIMPINAN CABANG


1.       
Pimpinan
tertinggi di
tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah
cabang yang bersangkutan

2.       
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi
Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam
Konferensi Cabang berikutnya

3.       
Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan
Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

4.       
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga



Pasal 12

PENGURUS KOMISARIAT

1.      
Pengurus Komisariat adalah Pimpinan
Organisasi di tingkat Komisariat

2.      

Berkewajiban menjalankan segala
ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan
segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya

3.      
Tata cara pengambilan keputusan
dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII

PERMUSYAWARATAN


Pasal 13

Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

a.      
Kongres

b.      
Kongres Luar Biasa

c.      
Rapat Koordinasi Nasional

d.      
Forum Koordinasi Antar Cabang

e.      
Konferensi Cabang

f.       
Konferensi Cabang Khusus

g.      
Rapat Kordinasi Antar
Komisariat

h.      
Musyawarah Anggota Komisariat



Pasal 14

KONGRES


1.      
Badan musyawarah tertinggi yang
melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan
nasional dalam organisasi

2.      

Diselenggarakan 1(satu) kali dalam
2(dua) tahun

3.      
Dapat mengadakan perubahan terhadap
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga

4.      
Menyusun dan menetapkan Garis-Garis
Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya

5.      
Memilih dan menetapkan Ketua,
Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium

6.      
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan
pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang

7.      
Berwenang memutuskan dan membatalkan
pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan
(in-absentia)

8.      
Membatalkan keputusan pemecatan
anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi
keanggotaan

9.      

Menilai pertanggungjawaban Presidium

10.    
Menetapkan waktu dan tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya



Pasal 15

KONGRES
LUAR BIASA


1.      
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Kongres Luar Biasa

2.      
Syarat-syarat mengenai
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 16

RAPAT
KOORDINASI NASIONAL


1.      
Diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun

2.      
Dapat membuat rekomendasi terhadap
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

3.      
Dapat membuat rekomendasi tentang
perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya
disahkan dalam Kongres

4.      
Memberikan rekomendasi kepada
Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya

5.      
Dapat memberikan rekomendasi untuk
menyelenggarakan Kongres Luar Biasa

6.      
Merumuskan dan mengadakan perubahan
materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium

7.      

Apabila dipandang perlu dapat
menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres

8.      
Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 17

FORUM
KOORDINASI ANTAR CABANG


1.      

Forum koordinasi antar cabang
dalam satu provinsi

2.      
Diselenggarakan minimal satu kali
dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi

3.      
Dapat membuat rekomendasi dan
keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan

4.      
Tata cara penyelenggaraan Forum
Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

5.      
Dalam 2 (dua) tahun sekali
dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC
di wilayah yang bersangkutan



Pasal 18

KONFERENSI
CABANG


1.      

Badan musyawarah tertinggi
ditingkat cabang

2.      
Diselenggarakan satu kali dalam dua
tahun

3.      

Menyusun dan menetapkan program umum
Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya

4.      
Memilih dan menetapkan Dewan
Pimpinan Cabang

5.      
Menilai laporan pertanggungjawaban
Dewan Pimpinan Cabang

6.      
Tata cara Konferensi Cabang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 19

KONFERENSI
CABANG KHUSUS


1.      
Jika dipandang perlu dapat diadakan
Konferensi Cabang Khusus

2.      

Syarat-syarat Konferensi Cabang
Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga





Pasal 20

RAPAT
KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT


1.      

Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang

2.      
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan

3.      
Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya

4.      
Dapat memberikan rekomendasi tentang
Konferensi Cabang Khusus

5.      

Tata cara penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 21

MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT


1.      
Badan musyawarah tertinggi di
tingkat Komisariat

2.      
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun

3.      
Merumuskan dan menetapkan tata cara
rekruitmen calon anggota

4.      
Merumuskan dan menetapkan

program Komisariat

5.      
Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode
berikutnya

6.      
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota
Komisariat

ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB IX


ATRIBUT


Pasal 22

1.      
GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan

warna merah di kedua sisinya
dan warna putih di tengah

yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng di tengahnya serta tulisanGmnIdi bawahnya

2.      
GMNI mempunyai lambang : Mars,
hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres

3.      
Pembuatan dan pemakaian atribut
organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara
nasional





BAB X


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan
mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir



BAB XI

KETENTUAN
PERALIHAN


Pasal 24

1.      
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi

Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres

2.      
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan
Kebijakan Organisasi lainnya

3.      
Seluruh tingkatan organisasi yang
pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan
lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini

4.      
Mekanisme penyesuaian organisasi
sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga



BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

1.      
Anggaran Dasar ini disertai Anggaran
Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan

2.      
Anggaran Dasar ini disempurnakan
dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember
2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan





















 


Anggaran Rumah
Tangga




BAB I

KEANGGOTAAN



Pasal 1



1.      
Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang
suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota

2.      
Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa
perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak
dimulainya masa perkenalan dimaksud

3.      
Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan
pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang

4.      
Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan
pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi
anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)

5.      
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar
anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali



Pasal 2

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN




1.      
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan

setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Pancasila 1 Juni
1945, Undang-Undang Dasar

1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya

2.      
Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis
dan atau partai politik serta TNI-POLRI

3.      
Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal
mendaftarkan diri

4.      
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing

5.      

Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan
diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa





Pasal 3



1.      
Setiap
anggota yang berpindah tempat di luar

wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar
dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan

Cabang setempat

2.      
3
(tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui

sebagai anggota biasa dengan batas
usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan

batas usia maksimum 35 tahun



Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA




1.      
Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan
permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu

2.      
Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
selama tidak ada ketentuan lain untuk itu

3.      

Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan
kebijakan organisasi

4.      
Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap
pemecatan sementara

5.      
Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi





Pasal 5

 


KEWAJIBAN ANGGOTA




1.      
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi

2.      
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi

3.      
Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program
organisasi tanpa terkecuali

4.      
Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan
melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang

5.      

Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1
(satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang



Pasal 6



KEHILANGAN KEANGGOTAAN




1.      
Bukan
mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)

2.      
Bertempat
tinggal di luar wilayah cabang
yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan

3.      
Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia

4.      
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium

5.      
Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan
pembelaan diri dalam Kongres

6.      

Meninggal
dunia



BAB II

P E N G U R U S



Pasal 7

P R E S I D I U M




1.      
Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan
masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat

2.      
Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang

3.      

Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres

4.      
Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan
keanggotaan dalam

a.    Organisasi Peserta
Pemilu dan Partai Politik

b.    Organisasi

Kemasyarakatan Pemuda sejenis

c.    Organisasi lainnya yang
ditetapkan oleh Kongres

5.      
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus
Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja
Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium

6.      
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa
kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali

7.      
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar
Waktu

8.      
Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium
dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres

9.      

Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan
laporan pertanggung jawaban dalam Kongres

10.      Presidium dikoordinasi
oleh seorang Ketua Presidium



Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG




1.      
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketetapan-ketetapan Kongres lainnya

2.      
Dalam
melaksanakan ayat (1),
Presidium menetapkan peraturan-peraturan

dan keputusan-keputusan
Presidium

3.      
Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional
(BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite

4.      
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan
di KONGRES

5.      
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan
KONFERCAB atau KONFERCABSUS

6.      
Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan
penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya

7.      
Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang
ditetapkan

8.      

Menegakkan
disiplin organisasi

9.      
Menyampaikan
Progress Report dalam RAKORNAS

10.      Menetapkan Koordinator
Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)



Pasal 9

SEKRETARIAT JENDERAL




1.      
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih
dalam Kongres

2.      
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi
Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang
ditetapkan dalam Rapat Presidium

3.      
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi
administrasi organisasi secara nasional

4.      

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat
membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Presidium

5.      
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada
di bawahnya

6.      
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung
jawab kepada Rapat Presidium





Pasal 10

RAPAT PRESIDIUM




1.      
Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat
Presidium

2.      

Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.      
Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan
yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan
penetapan berdasarkan suara terbanyak

4.      
Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar
ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS

5.      
Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium

6.      
Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60
menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat
Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya

7.      
Keputusan
Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium



Pasal 11

KOORDINATOR DAERAH




1.      
Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi

2.      
Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang

3.      
Jumlah anggota dan susunan
Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan

4.      
Keanggotaan Koordinator Daerah
maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih
kembali

5.      
Masa kepengurusan Koordinator

Daerah selama 2 (dua) tahun

6.      
Dalam menjalankan tugasnya
Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium

7.      
Syarat terbentuknya KORDA
minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan



Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG




1.      
Mengkoordinasikan
program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam
Keputusan Presidium

2.      
Berwenang menjabarkan
program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium
untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya

3.      
Membantu dan mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah

provinsinya

4.      
Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya

5.      
Bersama-sama DPC melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Menengah

6.      
Bersama-sama Presidium melaksanakan
Kaderisasi Tingkat Pelopor





Pasal 13

DEWAN PIMPINAN CABANG




1.      
Dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan

Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat

2.      
Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK
Presidium

3.      
Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan
Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium

4.      
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan
merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :

a.    Organisasi

Partai Politik Peserta Pemilu

b.    Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda sejenis

c.    Organisasi lainnya yang
ditetapkan oleh Kongres

5.      
Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang
baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan

6.      

Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru,
dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai
cabang definitif

7.      
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari
seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara

8.      
Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat
Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang

9.      
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.

10.      Pada akhir masa
jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala
kebijakannya dalam Konferensi Cabang



Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG




1.      
Melaksanakan
program-program kerja nasional
organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan

Dewan Pimpinan Cabang

2.      
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan
ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus

3.      
Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan
Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat

4.      
Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan
sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap
peraturan dan disiplin organisasi

5.      
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru
dalam wilayah cabang bersangkutan

6.      
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar
Komisariat dalam wilayah cabangnya

7.      

Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat
Cabang

8.      
Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan
Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai
dengan kebutuhan



Pasal 15

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG




1.      
Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan
Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang

2.      
Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada
dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat

3.      
Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat
diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi

4.      

Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang

5.      
Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang
mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang
dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya

6.      
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua
anggota cabang bersangkutan



Pasal 16

PENGURUS KOMISARIAT




1.      
Komisariat dapat dibentuk di setiap
Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10
orang

2.      
Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang
bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat
komisariat

3.      

Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota
Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang

4.      
Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang
Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara, beberapa Biro

5.      
Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki
Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat
oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan
Musyawarah Anggota Komisariat

6.      

Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat
Kerja Komisariat

7.      
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT




1.      

Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional
organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas

2.      
Menghimpun calon anggota,
menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional
organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis

3.      
Melaksanakan Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)

4.      
Mengupayakan

pertemuan-pertemuan antar komisariat

5.      
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat
membentuk Biro-Biro



BAB III

PERMUSYAWARATAN



Pasal 18

K O N G R E S




1.      

Diselenggarakan
Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh
Presidium

2.      
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres
dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh
sidang-sidang Kongres

3.      
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium
dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih

4.      

Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang
definitif









Pasal 19

PESERTA KONGRES




1.      
Peserta
Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan

Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium

2.      

Peninjau
Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan

Cabang Caretaker



Pasal 20

PENGAMBILAN
KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES




1.      
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.      
Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang
tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan
pokok persoalan.

3.      
Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan
dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh
minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.



Pasal 21

KONGRES LUAR BIASA




1.      
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan

dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif

2.      
Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar
Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Kongres Luar Biasa

3.      
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih

4.      
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui
RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang
disetujui oleh 2/3 DPC Definitif

5.      

Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu
pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga



Pasal 22

RAPAT KOORDINASI NASIONAL




1.      

Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh
Presidium

2.      
Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai
dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif

3.      
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Rakornas

4.      
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium,
dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih

5.      
Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC
Definitif

6.      
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada
dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat

7.      
Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir









Pasal 23

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG




1.      
Diselenggarakan
oleh Koordinator Daerah dalam satu

wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar

DPC-DPC

2.      
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh
Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang

3.      
Ketetapan-ketetapan dalam
Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat



Pasal 24

KONFERENSI CABANG


 

1.      
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi
Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang

2.      

Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan
selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih

3.      
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif

4.      
Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat

5.      
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang
dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir



Pasal 25

KONFERENSI CABANG KHUSUS




1.      
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan
dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan
organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif

2.      
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih

3.      
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang
Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus

4.      
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui
Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau
2/3 Komisariat Definitif

5.      

Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat

6.      
Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi
Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir



Pasal 26

RAPAT
KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT



1.      
Diselenggarakan 6 (enam) bulan
sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang

2.      
Apabila ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka
Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang
yang bersangkutan.

3.      
Rapat Koordinasi Antar
Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat
definitif

4.      
Rancangan Materi, Acara dan
Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC

5.      
Dapat memberikan rekomendasi
tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus

6.      
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat
Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat

7.      

Jika ayat (6) tidak dapat
terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila
disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir



Pasal 27

MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT

1.      
Diselenggarakan

oleh Pengurus Komisariat

2.      
Musyawarah
Anggota Komisariat sah jika dihadiri

oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan

3.      
Rancangan

Materi, Acara dan Tata Tertib
Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariat,

untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat

4.      

Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat,
pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat

5.      
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang
hadir

6.      
DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai
Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat
lainnya sebagai undangan



BAB IV

PENTAHAPAN KADERISASI



Pasal 28



1.      
Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses
kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian
organisasi

2.      
Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Presidium

3.      
Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :

a.    Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD

b.    Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM

c.    Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP



B A B V

DISIPLIN ORGANISASI



Pasal 29



1.      
Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan
dan nama baik organisasi

2.      
Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang
menyimpang dari kebijakan organisasi

3.      
Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang
dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya

4.      
Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut
diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam
organisasi









Pasal 30

PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN



1.      
Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat

bersangkutan dan secara tidak langsung
oleh Dewan Pimpinan Cabang

2.      
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota

3.      
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan
atau anggota

4.      
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan
oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan
Kongres



Pasal 31

PELAKSANAAN
TINDAKAN DISIPLIN



1.      
Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi

2.      

Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi

3.      
Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara
terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin

4.      
Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat
melakukan pembelaan diri dalam Kongres

5.      
Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang
bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres





BAB VI

PENYELESAIAN SENGKETA



Pasal 32



1.      
Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah
perselisihan diantara anggota yang membahayakan
keutuhan organisasi

2.      
Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas,
keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi



Pasal 33

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA




1.      
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki
organisasi

2.      

Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa

3.      
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa
tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi
pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu



B A B VII

KEKAYAAN ORGANISASI



Pasal 34



1.      
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh
harta benda yang dimiliki oleh organisasi

2.      

Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan
diinventarisasikan secara baik



B A B VIII

KEUANGAN



Pasal 35



1.      
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 



B A B IX

HIERARKI PERATURAN ORGANISASI



Pasal 36

Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :

a)      
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b)      
Ketetapan Kongres

c)      
Keputusan Rapat Koordinasi

Nasional.

d)      
Peraturan Presidium

e)      
Keputusan Presidium.

f)       
Instruksi Presidium.

g)      
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Cabang

h)      
Ketetapan Konferensi Cabang.

i)        
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Komisariat

j)        
Peraturan Dewan Pimpinan
Cabang.

k)      
Keputusan Dewan Pimpinan

Cabang.

l)        
Instruksi Dewan Pimpinan
Cabang.

m)    

Ketetapan
Musyawarah Anggota Komisariat

n)      
Keputusan Pengurus Komisariat.





B A B X

KETENTUAN
PERALIHAN



Pasal 37



1.      
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga
menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi
Nasional

2.      
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya

3.      
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya
Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam)
bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini

4.      
Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :

a.    Dewan Pimpinan Cabang
melalui mekanisme Konferensi Cabang

b.    Pengurus Komisariat
dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat







B
A B XI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 38



1.      
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari Anggaran dasar

2.      
Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam
Kongres GMNI XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20
Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.













Ditetapkan
di : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat


Tanggal : 20 Desember 2008


Jam
: 05.22 WIB


























|| www.gmni.or.id || situs resmi presidium gmni || V2.9 || © 2009-2010 Biro Teknologi Informasi Presidium GMNI ||
---------------- >>> READMORE -

Entri Populer

Pengikut

Blogger template 'Browniac' by Angin-Selatan 2010

Jump to TOP